Minggu, 20 Juni 2010

Hukumnya Mendapatkan Pekerjaan dengan Cara Suap

Mendapat kerja dengan cara suap seakan menjadi hal biasa di negara kita. Walaupun tidak se-vulgar masa ORBA, tetapi fakta membuktikan aksi suap untuk mendapat pekerjaan masih tetaplah ada.

Beberapa hari yang lalu saya mendapat cerita suap dari seorang teman. Dia bercerita baru meminjami sejumlah uang kepada saudaranya untuk dipakai sebagai suap agar bisa diangkat sebagai pegawai negeri. Ternyata aksi suap itu berhasil, kini saudara teman saya telah diangkat dan menjadi pegawai negeri setelah bertahun-tahun sebagai tenaga honorer.

Menurut saya, memberi suap dengan dalih apa pun, hukumnya adalah HARAM. Mendapat kerja dengan cara suap berarti menghilangkan hak seseorang yang seharusnya mendapatkan posisi itu. Posisi atau pekerjaan itu dirampas dengan cara kotor dari orang yang seharusnya mendapatkannya. Jelas-jelas itu adalah perbuatan dosa.

Dalam hukum Islam, sesuatu yang dimulai dengan keburukan, pasti akan buruk juga dikemudian hari. Sesuatu yang dimulai dengan cara haram, akan haram pula untuk hari-hari selanjutnya. Hal ini berarti gaji atau hasil yang didapatkan dengan dari pekerjaan hasil suap adalah UANG HARAM. Tidak pantas dan tidak seharusnya dimakan keluarga.

Dalam beberapa diskusi tentang aksi suap untuk mendapatkan pekerjaan, rata-rata alasan yang diberikan karena tidak ada jalan lain untuk mendapatkan pekerjaan. Kalau tidak memberi suap, mereka tidak akan bisa kerja dan mencari nafkah.

Menurut saya, alasan ini adalah sebuah pelecehan pada kekuasaan Allah. Mereka lupa siapa yang paling berkuasa dan maha berkehendak di muka bumi ini. Mereka terlalu memikirkan duniawi sehingga perbuatan dosa tetap mereka lakukan untuk mendapatkan keinginan. Semoga bermanfaat.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar